
Dorong Hilirisasi Riset dan Reputasi Kampus, Univet Bantara Resmikan Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual
SUKOHARJO – Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggelar acara Sosialisasi Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada Kamis pagi (27/08/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Universitas Veteran Bantara dalam membangun ekosistem penelitian dan riset yang terlindungi secara hukum serta bernilai ekonomi bagi seluruh civitas akademika.
Acara yang berlangsung dengan khidmat ini dihadiri langsung oleh Rektor Univet Bantara, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum., Wakil Rektor II Ir. Yos Wahyu Harinta, M.Si., Wakil Rektor III Dr. Djatmiko Hidajat, M.Hum., Ketua LPPM Univet Bantara Dr. Ir. Ahimsa Kandi Sariri, M.Sc jajaran pengurus LPPM, serta para dosen dari berbagai fakultas di lingkungan Univet Bantara.
Dalam laporan idealismenya, Ketua LPPM Univet Bantara, Dr. Ir. Ahimsa Kandi Sariri, M.Sc. menyampaikan bahwa fasilitasi pembentukan Sentra KI ini merupakan wadah penting untuk mengoptimalkan potensi hasil pemikiran serta riset perguruan tinggi. Diharapkan fasilitas ini dapat mendorong produktivitas dosen dan peneliti agar karya intelektual yang dihasilkan memiliki payung hukum yang kuat dan berdaya saing.
Rektor Univet Bantara, Prof. Dr. Farida Nugrahani, M.Hum., secara resmi membuka acara sekaligus menyampaikan rasa bangga dan apresiasi setinggi-tingginya kepada LPPM yang berhasil memenangkan hibah untuk pembentukan Sentra KI di Univet Bantara. Dalam sambutannya, Prof. Farida menekankan bahwa riset dan jurnal yang ditulis oleh para dosen tidak boleh berhenti pada tahap pembuatan, pengunggahan, atau sekadar dibaca semata, melainkan harus dikawal dan diarahkan hingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa Sentra KI berfungsi sebagai instrumen vital untuk mengubah hasil pendidikan, penelitian, dan inovasi menjadi aset yang terlindungi serta bernilai ekonomi melalui potensi skema royalti hasil kerja sama dengan dunia usaha dan industri (DUDI). Langkah ini juga berlandaskan payung hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, agar karya akademik dosen dapat terproteksi dan dimanfaatkan seluas-luasnya. Oleh karena itu, Sentra KI hadir untuk memacu hilirisasi riset agar tidak berhenti di batas publikasi jurnal ilmiah saja, melainkan terkoneksi langsung dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Kehadiran Sentra KI juga diproyeksikan dapat meningkatkan kinerja dan reputasi perguruan tinggi melalui kerapihan integrasi data Indeks Kinerja Utama (IKU) serta pembenahan afiliasi akun Scopus dan HKI dosen agar pemeringkatan universitas dapat meningkat signifikan. Selain itu, pembentukan unit ini membuka peluang pendapatan baru di luar UKT (non-UKT) dari hasil komersialisasi riset dan pengelolaan publikasi, yang hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan serta pengembangan karier dosen baik secara akademik mapun non akademik. Sebagai unit hilirisasi, Sentra KI bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan kampus, industri, dan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen penuh institusi, pihak Pimpinan Universitas berjanji akan terus mendukung operasional Sentra KI secara berkelanjutan, tidak hanya terbatas pada masa hibah saja. Bahkan, Universitas telah menyiapkan Sarana dan Prasarana khusus di gedung baru untuk mendisplay dan mengekspos sertifikat HKI serta produk inovasi dosen sebagai bentuk kebanggaan Univet Bantara. Di akhir arahan, Rektor mengimbau seluruh dosen untuk terus optimistis, menjaga kebersamaan, dan aktif berkontribusi mengajukan proposal riset demi memajukan kampus Univet Bantara.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi Sosialisasi oleh Dr. Ir. Ahimsa Kandi Sariri, M.P., serta penyampaian Program Kerja (Proker) Sentra KI Univet Bantara oleh Dr. Catur Suci Purwati, S.Pt., M.Sc., bersama Tim Pengelola.



